13 Desember 2025

Bupati Kutai Timur Buka Penyuluhan Hukum dan Pembentukan Rumah Restorative Justice Desa Singa Gembara

A
Admin Desa
Penulis
Bupati Kutai Timur Buka Penyuluhan Hukum dan Pembentukan Rumah Restorative Justice Desa Singa Gembara
Sangatta — Pemerintah Desa Singa Gembara bekerja sama dengan DPD KNPI Kabupaten Kutai Timur melalui Bidang Hukum dan HAM menggelar Penyuluhan Hukum dan Pembentukan Rumah Restorative Justice Desa, Jumat (12/12/2025), di Hotel Royal Victoria Sangatta. Acara ini resmi dibuka oleh Bupati Kutai Timur, Ar

Sangatta — Pemerintah Desa Singa Gembara bekerja sama dengan DPD KNPI Kabupaten Kutai Timur melalui Bidang Hukum dan HAM menggelar Penyuluhan Hukum dan Pembentukan Rumah Restorative Justice Desa, Jumat (12/12/2025), di Hotel Royal Victoria Sangatta.

Acara ini resmi dibuka oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman yang hadir langsung memberikan arahan sekaligus dukungan penuh terhadap penguatan mekanisme penyelesaian konflik di tingkat desa.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 53 peserta, yang terdiri dari perangkat desa, Anggota BPD, ketua RT, serta unsur lembaga kemasyarakatan Desa Singa Gembara.

Sebelum memasuki sesi inti, kegiatan diawali dengan Laporan Ketua Panitia, Samsarib, yang menyampaikan bahwa tujuan penyuluhan ini adalah meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus mempersiapkan pembentukan Rumah Restorative Justice sebagai sarana penyelesaian konflik secara damai.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Desa Singa Gembara, Hamriani Kassa, yang menegaskan komitmen pemerintah desa untuk memperkuat budaya musyawarah dalam penyelesaian masalah masyarakat.

“Rumah Restorative Justice akan menjadi ruang damai bagi masyarakat kita. Dengan sinergi seluruh pihak, kita dapat menyelesaikan banyak persoalan secara kekeluargaan,” ujar Kepala Desa.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua DPD KNPI Kutim yang diwakili oleh Ketua Bidang Hukum DPD KNPI Kutim, Albert Ndris Ncuk, yang menekankan pentingnya peran pemuda dalam mendukung keadilan restoratif di lingkungan desa.

“KNPI akan terus mendukung upaya desa dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis. Sinergi pemuda sangat penting untuk keberhasilan Rumah RJ,” ungkap Albert.

Setelah rangkaian sambutan, Bupati Kutai Timur secara resmi membuka kegiatan. Dalam arahannya, Bupati mengapresiasi inisiatif Desa Singa Gembara yang dianggap selaras dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat penyelesaian sengketa berbasis pemulihan.

“Restorative Justice adalah langkah maju dalam penyelesaian persoalan masyarakat. Saya berharap Rumah RJ ini menjadi contoh bagi desa lain di Kutai Timur,” ujar Bupati.

Dalam sambutannya, Bupati Kutai Timur menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian sengketa yang mengutamakan pemulihan hubungan dan musyawarah. Ia mengapresiasi langkah Desa Singa Gembara yang dinilai progresif dalam mengutamakan penyelesaian masalah secara humanis.

“Restorative Justice adalah solusi yang lebih cepat dan damai untuk persoalan masyarakat. Saya berharap Rumah RJ di Desa Singa Gembara dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya,” ujar Bupati.

Penyuluhan hukum menghadirkan tiga pemateri dari lembaga penegak hukum dan praktisi, yaitu:

  1. Perwakilan Kejaksaan Negeri Kutai Timur
    Menyampaikan materi terkait dasar hukum dan penerapan Restorative Justice di tingkat kejaksaan.

  2. Perwakilan Polres Kutai Timur
    Membahas penanganan perkara ringan, peran kepolisian dalam pencegahan kriminalitas, serta sinergi dengan masyarakat.

  3. Praktisi Hukum, Albert Ndris Ncuk
    Mengupas penyelesaian sengketa non-litigasi dan contoh kasus yang dapat diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.

Peserta tampak antusias mengikuti diskusi interaktif yang membahas berbagai kasus yang sering ditemui di desa.

Agenda utama acara adalah pembentukan  Rumah Restorative Justice Desa Singa Gembara, yang nantinya berfungsi sebagai wadah penyelesaian perkara ringan secara damai. Rumah RJ ini diharapkan menjadi garda terdepan penyelesaian konflik, sekaligus mengurangi beban proses hukum formal.

Perwakilan DPD KNPI Kutim menegaskan kesiapan mendampingi desa dalam menjalankan Rumah RJ secara berkelanjutan.

“Rumah RJ harus menjadi tempat yang menenangkan, tempat masyarakat menemukan jalan damai. KNPI akan terus mendukung program ini,” tegasnya.

Kegiatan ditutup dengan  foto bersama antara Bupati Kutai Timur, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan seluruh peserta. Dengan partisipasi 53 peserta, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman hukum sekaligus memaksimalkan keberadaan Rumah Restorative Justice di Desa Singa Gembara.

Kembali ke daftar berita
Bagikan: